Aktivitas Sedimentasi Pulau Numbing Dikecam KNTI, Dinilai Ancam Ekosistem dan Nelayan
NUSSAFAKTA.COM, Bintan, 15 April 2026 – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan menanggapi keras aktivitas sedimentasi pasir laut di wilayah Pulau Numbing, Kabupaten Bintan. KNTI menyebut kegiatan tersebut sebagai “mesin waktu” yang akan mengorbankan nelayan dan mengancam keberlangsungan hidup 15 ribu nelayan di Bintan.
Kita KNTI sudah menolak dari tahun ,2023 sejak PP itu lahir.
“Nelayan perikanan tangkap akan menjadi korban dari kebijakan yang tidak peduli terhadap nasib nelayan,” ujar Zein, anak asli Bintan sekaligus aktivis KNTI. Ia menyatakan tidak sepakat atas aktivitas sedimentasi yang lahir lewat PP 26 Tahun 2023.
Menurut M.Zein aktivitas ini sangat disayangkan karena wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir merupakan bagian yang dilindungi amanat UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
“Sedimentasi pasir laut merusak ekosistem pesisir, menghancurkan terumbu karang dan padang lamun yang jadi tempat ikan berkembang biak. Kalau ini dibiarkan, 15 ribu nelayan Bintan terancam punah mata pencahariannya,” tegas M.Zein.
KNTI Bintan mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang izin sedimentasi di Pulau Numbing dan memprioritaskan perlindungan nelayan kecil serta keberlanjutan ekosistem pesisir sesuai amanat undang-undang.
Kitapastikan akan demo besar jika ini terus berjalan karena kami tidak ingin ruangan tangkap nelayan di Rampas.
