Induk PJR BSD Korlantas Polri Bersinergi dengan Stakeholder Tertibkan Kendaraan Overload, Over Dimensi, dan Parkir di Bahu Jalan Tol
Tangerang Selatan — Induk Patroli Jalan Raya (PJR) BSD Korlantas Polri bersinergi dengan sejumlah stakeholder melakukan penertiban kendaraan yang mengalami overload (kelebihan muatan), over dimensi, serta kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan di KM 31 Tol Cinere-Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KA Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati, SE, MM, MH, dengan melibatkan stakeholder terkait, antara lain Jasamarga, Dishub, BPJT, serta pengelola CSJ Tol Cinere-Serpong.
Penertiban dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan memberikan teguran dan imbauan kepada para pengemudi kendaraan, khususnya angkutan barang. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, efisiensi, dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas sekaligus mengendalikan pergerakan kendaraan di ruas Tol Cinere-Serpong.
Dalam kegiatan tersebut, para pengemudi diingatkan agar tidak membawa muatan melebihi batas yang telah ditentukan. Selain itu, pengemudi maupun pengusaha angkutan diminta tidak melakukan perubahan dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar pabrik.
Kompol Darmawati menjelaskan bahwa overload dan over dimensi merupakan dua hal yang berbeda. Overload merupakan kondisi ketika muatan kendaraan melebihi berat maksimal yang diizinkan, sedangkan over dimensi terjadi ketika ukuran fisik kendaraan, baik panjang, lebar maupun tinggi, diubah sehingga tidak lagi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Overload adalah kondisi saat muatan kendaraan melebihi berat maksimal yang diizinkan. Sementara over dimensi adalah kondisi saat ukuran fisik kendaraan, baik panjang, lebar maupun tinggi, diubah tidak sesuai standar pabrik. Jadi, overload dan over dimensi bukan hal yang sama,” jelas Kompol Darmawati.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban ini juga menjadi momentum untuk kembali mengingatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan mengenai pentingnya mematuhi ketentuan kendaraan serta menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan tol.
Selain kendaraan overload dan over dimensi, petugas juga memberikan teguran kepada kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan.
Kompol Darmawati menegaskan bahwa bahu jalan pada prinsipnya diperuntukkan bagi kondisi darurat dan bukan sebagai lokasi parkir kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum.
“Bahu jalan hanya diperuntukkan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat, bukan untuk tempat parkir kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar mematuhi ketentuan tersebut karena kendaraan yang berhenti di bahu jalan dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
Sinergi antara PJR BSD Korlantas Polri dan stakeholder terkait diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar di ruas Tol Cinere-Serpong.
