Sektor Tambang RI Kontraksi 1,64 Persen, Pengusaha Nikel Soroti HPM dan Kepastian Regulasi

0
IMG-20260729-WA0138

NUSSAFAKTA.COM, Jakarta – Sektor pertambangan dan penggalian Indonesia mencatat kinerja negatif pada triwulan II 2026. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor tersebut mengalami kontraksi sebesar 1,64 persen secara tahunan, sementara ekonomi Indonesia secara keseluruhan tumbuh 5,29 persen.

Kondisi ini menjadi perhatian karena pertambangan memiliki peran penting dalam perekonomian sekaligus menjadi pemasok bahan baku bagi industri pengolahan mineral yang tengah dikembangkan melalui agenda hilirisasi.

Pada triwulan II 2026, sektor pertambangan dan penggalian memberikan kontribusi sebesar 8,87 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara PDB Indonesia berdasarkan harga berlaku tercatat Rp6.552,1 triliun dan berdasarkan harga konstan sebesar Rp3.576,2 triliun.

Tekanan terhadap sektor pertambangan juga dirasakan oleh pelaku industri nikel. Ketua Bidang Perizinan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (DPP APNI) sekaligus Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama, Ense da Cunha Solapung, menilai salah satu persoalan yang memengaruhi pertumbuhan industri adalah perubahan regulasi.

Menurut Ense, pelaku usaha membutuhkan aturan yang konsisten agar dapat menyusun perencanaan produksi dan investasi dalam jangka panjang.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah mekanisme Harga Patokan Mineral (HPM) nikel yang telah menjadi perhatian sejak triwulan I 2026.

HPM berkaitan dengan mekanisme penentuan harga bijih nikel dan memiliki konsekuensi terhadap kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta royalti yang harus dibayarkan perusahaan pertambangan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat persoalan ketika smelter masih menggunakan harga pembelian lama berdasarkan kontrak yang sudah berjalan, sementara penambang harus memperhitungkan kewajiban berdasarkan HPM yang berlaku.

Perbedaan tersebut dinilai dapat mempersempit ruang usaha penambang.

Ense menjelaskan, persoalan tersebut juga berdampak terhadap kemampuan penambang menjual bijih nikel dengan kadar rendah atau low grade, khususnya limonite.

Sebagian penambang memilih menunda penjualan limonite karena harga yang diterima belum dianggap memberikan tingkat keekonomian yang memadai.

Di sisi lain, saprolite masih dapat dipasarkan karena perbedaan harga dengan acuan dinilai relatif lebih kecil.

Situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena Indonesia sedang berupaya mengembangkan industri nikel dari hulu hingga hilir. Apabila sektor tambang menghadapi tekanan, maka keberlanjutan pasokan bahan baku untuk smelter juga perlu diperhatikan.

Selain HPM, pelaku industri menghadapi perkembangan regulasi kawasan hutan. Perubahan dari PP Nomor 24 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 45 Tahun 2025 diikuti pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Perusahaan pertambangan dituntut memastikan seluruh kegiatan usaha memenuhi ketentuan perizinan dan aturan terkait kawasan hutan.

Kondisi tersebut membuat kepastian regulasi menjadi salah satu kebutuhan utama industri.

Pelaku usaha berharap pemerintah dapat membangun mekanisme kebijakan yang lebih konsisten, khususnya terkait harga mineral, kewajiban negara, perizinan dan hubungan perdagangan antara penambang dengan smelter.

Penguatan sektor hulu menjadi sangat penting agar program hilirisasi mineral tidak hanya berkembang dari sisi fasilitas pengolahan, tetapi juga memiliki basis bahan baku yang kuat.

Dengan ekosistem pertambangan yang sehat, industri nikel Indonesia diharapkan mampu terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *